PENGEMBANGAN KOPERASI BERORIENTASI BISNIS

ABSTRAK Koperasi merupakan bagian dari tata susunan ekonomi, hal ini berarti bahwa dalam kegiatannya koperasi turut mengambil bagian bagi tercapainya kehidupan ekonomi yang sejahtera, baik bagi orang-orang yang menjadi anggota perkumpulan itu sendiri maupun untuk masyarakat di sekitarnya. Koperasi sebagai perkumpulan untuk kesejahteraan bersama, melakukan usaha dan kegiatan di bidang pemenuhan kebutuhan bersama dari para anggotanya. Koperasi merupakan suatu bentuk usaha yang bercirikan kebersamaan atau berasaskan kekeluargaan. Di Indonesia koperasi bergerak di berbagai bidang untuk tercapainya kesejahteraan masyarakat. Koperasi mempunyai peranan yang cukup besar dalam menyusun usaha bersama dari orang-orang yang mempunyai kemampuan ekonomi terbatas. Dalam rangka usaha untuk memajukan kedudukan masyarakat yang memiliki kemampuan terbatas tersebut, maka pemerintah Indonesia memperhatikan pertumbuhan dan perkembangan koperasi di Indonesia.. Dalam UU No. 25/1992 mengisyaratkan dua hal pokok yang sangat besar artinya untuk menwujudkan koperasi sebagai badan usaha yang mampu memenuhi arus utama perekonomian nasional. Pengertian koperasi yang lebih dipertegas sebagai bentuk badan usaha, sehingga kaidah-kaidah peraturan yang efisiensi secara tegas berlaku dalam organisasi koperasi.

Authors

  • Sapka Mawarzani Universitas Qamarul Huda Badaruddin Bagu

DOI:

https://doi.org/10.1234/pendidikan.v1i4.174

Keywords:

koperasi, bisnis

Abstract

ABSTRAK

Koperasi merupakan bagian dari tata susunan ekonomi, hal ini berarti bahwa dalam kegiatannya koperasi turut mengambil bagian bagi tercapainya kehidupan ekonomi yang sejahtera, baik bagi orang-orang yang menjadi anggota perkumpulan itu sendiri maupun untuk masyarakat di sekitarnya. Koperasi sebagai perkumpulan untuk kesejahteraan bersama, melakukan usaha dan kegiatan di bidang pemenuhan kebutuhan bersama dari para anggotanya. Koperasi merupakan suatu bentuk usaha yang bercirikan kebersamaan atau berasaskan kekeluargaan. Di Indonesia koperasi bergerak di berbagai bidang untuk tercapainya kesejahteraan masyarakat. Koperasi mempunyai peranan yang cukup besar dalam menyusun usaha bersama dari orang-orang yang mempunyai kemampuan ekonomi terbatas. Dalam rangka usaha untuk memajukan kedudukan masyarakat yang memiliki kemampuan terbatas tersebut, maka pemerintah Indonesia memperhatikan pertumbuhan dan perkembangan koperasi di Indonesia.. Dalam UU No. 25/1992 mengisyaratkan dua hal pokok yang sangat besar artinya untuk menwujudkan koperasi sebagai badan usaha yang mampu memenuhi arus utama perekonomian nasional. Pengertian koperasi yang lebih dipertegas sebagai bentuk badan usaha, sehingga kaidah-kaidah peraturan yang efisiensi secara tegas berlaku dalam organisasi koperasi

Downloads

Published

2021-09-09