Kesiapan RSUD Dr. H. Moch Anshari Shaleh Banjarmasin Menghadapi Regulasi PP No 47 2021 Tentang Implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) JKN di Tahun 2022

Authors

  • Azura Arisa STIKes Abdi Persada Banjarmasin
  • Sri Purwanti STIKes Abdi Persada Banjarmasin
  • Rima Diaty STIKes Abdi Persada Banjarmasin

DOI:

https://doi.org/10.37824/jkqh.v11i1.2023.451

Keywords:

Implementasi kebijakan, KRIS JKN

Abstract

Kebutuhan dasar manusia diperoleh masyarakat melalui pemanfaatan pemeliharaan kesehatan termaktub di UU No 24 tahun 2004. Orang sakit membutuhkan rawat inap di RS sesuai kelas rawat inap standar roadmap JKN tentang kesamaan dan pemerataan paket layanan medis dan nonmedis bagi peserta JKN di rumah sakit dari tahun 2012-2019, namun fakta di lapangan belum dilaksanakan secara optimal. Rancangan PP Nomor 47 Tahun 2021 tentang Peraturan KRIS JKN akan disahkan 1 Januari 2023. Hasil Self Assessment RSUD 78% RS masih menyesuaikan pelaksanaan implementasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesiapan RSUD dr. Moch Anshari Saleh Banjarmasin di tahun 2022 dalam merealisasikan KRIS JKN. Metode penelitian menggunakan metode penelitian gabungan (mixed methods) dengan strategi eksplanatoris sekuensial. Kepala seksi sarana dan prasarana sebagai informan utama, dan informasn triangualasi ialah kepala BPJS serta kepala ruangan instalasi rawat inap RS yang memahami 12 kriteria KRIS JKN. Data kuantitatif dianalisis menggunakan analisis univariat, sedangkan data kualitatif dianalisis melalui hasil wawancara dan observasional berdasarkan pengumpulan, reduksi, dan display data serta verifikasi dan penegasan kesimpulan. Hasil penelitian didapatkan 85% RS telah mempersiapkan 12 kriteria KRIS JKN, kesimpulan wawancara pihak RS menyambut baik kebijakan baru ini, dalam pelaksanaannya RS tidak mengalami kendala yang cukup sulit hanya membutuhkan waktu 1-2 tahun lagi untuk merealisasikan. Pihak RS mengharapkan pemerintah dapat melakukan harmonisasi regulasi sebelum kebijakan implementasi KRIS dilaksanakan dimasyarakat.

ABSTRAK

 

Kebutuhan dasar manusia diperoleh masyarakat melalui pemanfaatan pemeliharaan kesehatan termaktub di UU No 24 2004. Orang sakit membutuhkan rawat inap di RS sesuai kelas rawat inap standar roadmap JKN tentang kesamaan dan pemerataan paket layanan medis dan nonmedis bagi peserta JKN di rumah sakit dari tahun 2012-2019, namun fakta di lapangan belum dilaksanakan secara optimal. Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Peraturan KRIS RS (PP Nomor 47 Tahun 2021) akan disahkan 1 Januari 2023. Hasil Self Assessment RSUD 78% RS masih menyesuaikan pelaksanaan implementasi. Penelitian bagaimana kesiapan RSUD dr. Moch Anshari Saleh Banjarmasin tahun 2022 dalam mengimplementasikan KRIS JKN. Penelitian menggunakan metode campuran dengan strategi sekuensial. Informan utama kepala seksi sarana dan prasarana, dan triangualasi kepala bpjs serta kepala ruangan RS yang memahami 12 kriteria KRIS JKN. Data kuantitatif menggunakan analisis univariat, sedangkan data kualitatif melalui hasil wawancara dan observasional berdasarkan pengumpulan, reduksi, dan display data serta verifikasi dan penegasan kesimpulan. Hasil didapatkan 85% RS telah mempersiapkan 12 kriteria KRIS JKN, kesimpulan wawancara pihak RS menyambut baik kebijakan baru ini, dalam pelaksanaannya RS tidak mengalami kendala yang cukup sulit hanya membutuhkan waktu 1-2 tahun lagi untuk merealisasikannya. Pihak RS mengharapkan pemerintah dapat melakukan harmonisasi regulasi sebelum kebijakan implementasi KRIS dilaksanakan dimasyarakat.

 

Kata kunci: Impelemntasi kebijakan, KRIS JKN, dan Teori Van Meter Van Horn

 

ABSTRACT

 

Basic human needs are obtained by the community through the use of health care as stipulated in UU No. 24 2004. Sick people require hospitalization according to the standard inpatient class of the JKN roadmap regarding equality and equity of medical and non-medical service packages for JKN participants in hospitals from 2012-2019, but the facts on the ground have not been implemented optimally. The draft Government Regulation concerning Hospital KRIS Regulations (PP Number 47 of 2021) will be ratified January 1, 2023. 78% of Hospital Self Assessment Results of Hospitals are still adjusting implementation. Research on how prepared RSUD dr. Moch Anshari Saleh Banjarmasin in 2022 in implementing KRIS JKN. Research using mixed methods with a sequential strategy. The main informant is the head of the facilities and infrastructure section, and the triangulation of the head of the BPJS and the head of the hospital room who understands the 12 criteria for JKN KRIS. Quantitative data uses univariate analysis, while qualitative data uses interviews and observational results based on data collection, reduction, and display as well as verification and confirmation of conclusions. The results showed that 85% of hospitals had prepared the 12 KRIS criteria for JKN. The conclusion of the interview was that the hospital welcomed this new policy. In practice, the hospital did not encounter any difficult obstacles, it only took another 1-2 years to make it happen. The hospital expects the government to harmonize regulations before the KRIS implementation policy is implemented in the community.

 

Keywords: Policy implementation, KRIS, and Van Meter Van Horn Theory.

References

Kemenkes RI (2004), Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN),” Peratur. Pemerintah Republik Indones. Nomor 26 Tahun 1985 Tentang Jalan, 1: 1–5, [Online]. Available: https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/40787.

D. Afni and A. Bachtiar (2022), Analisis Kesiapan Implementasi Kelas Rawat Inap Standar: Studi Kasus Di RS Wilayah Kabupaten Tangerang (PP No. 47 Tahun 2021, Syntax Lit. J. Ilm. Indones., 7(5): 6634–6654

BPJS (2022), INFO BPJS (Kualitas Layanan Tantangan Dalam Implementasi Kelas Rawat Inap Standar), Kementrian Kesehatan Indonesia, Jakarta, p. Edisi 111.

P. P. R. Indonesia (2020), Perpres Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Jaminan Kesehatan, Jdih BPK RI, no. 64, p. 12, [Online]. Available: https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/136650/perpres-no-64-tahun-2020.

R. S. S, S. Alam, L. Ode, and M. Elwan (2020), Implementasi Peraturan Walikota Kendari Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Penataan Pedagang Kaki Lima di Kota Kendari, Publicuho, 3(1): 67–89.

A. dan D. A. S. Prasetyo, P Edi, Sustyo (2021), Perancangan Alat Bantu mandi dan Aktifitas Toilet Portabel Tunadaksa Bagian Bawah, Sci. TECH J. Ilmu Pengetah. dan Teknol., 7(2): 22–38.

J. Sirait and A. Firdausi (2020), Perancangan Internet of Things Nurse Call System pada Area Rawat Inap Rumah Sakit Berbasis Arduino menggunakan Metode FIFO, J. Telekomun. dan Komput., 10(3): 121, doi: 10.22441/incomtech.v10i3.8274.

Subarsono (2021), Analisis Kebijakan Public (Konsep Teori dan Aplikasi), Pustaka Pelajar: Yogyakarta.

W. Kurniawan and K. D. Maani (2019), Implementasi Kebijakan Pembangunan Infrastruktur Jalan Di Kecamatan Tabir Selatan Kabupaten Merangin Dengan Menggunakan Model Donald Van Metter Dan Carl Van Horn,” J. Manaj. dan Ilmu Adm. Publik, 1(4): 67–78, doi: 10.24036/jmiap.v1i4.95.

A. R. Taufiq (2019), Penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) Dan Akuntabilitas Kinerja Rumah Sakit, J. Profita Komun. Ilm. Akutansi dan Perpajak., 12(1): 56–66, doi: 10.22441/profita.2019.v12.01.005.

H. Purnamasari and B. A. Pradana (2017), Implementasi Kebijakan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (Paten) Di Kecamatan Mustikajaya Kota Bekasi, J. Polit. Indones., 2,(1): 62–78.

Widodo (2010), Analisis Kebijakan Public (Konsep dan Aplikasi Proses Kebijakan Publik). Bayu Medis Publishing: Malang

Downloads

Published

2023-06-30

How to Cite

Azura Arisa, Sri Purwanti, & Rima Diaty. (2023). Kesiapan RSUD Dr. H. Moch Anshari Shaleh Banjarmasin Menghadapi Regulasi PP No 47 2021 Tentang Implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) JKN di Tahun 2022. Jurnal Kesehatan Qamarul Huda, 11(1), 264–270. https://doi.org/10.37824/jkqh.v11i1.2023.451

Issue

Section

Articles